Rabu 15 Jan 2025 17:54 WIB

Hindari Isbal yang Disebut Hadis Nabi, Haruskah Memakai Celana Cingkrang?

Benarkah memakai celana panjang lebihi mata kaki otomatis akan 'masuk neraka'?

ILUSTRASI Celana cingkrang
Foto: pxhere
ILUSTRASI Celana cingkrang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, isbal adalah 'memanjangkan kain atau pakaian hingga melebihi mata kaki.' Dalam wacana keagamaan Islam, upaya menghindari isbal kadang kala berkaitan dengan kebiasaan memakai celana cingkrang, khususnya bagi kaum laki-laki.

Bagaimana sesungguhnya hukum isbal dalam berpakaian? Benarkah orang yang memakai celana panjang tidak cingkrang, yakni melebihi mata kaki, kelak akan "masuk neraka"? Kemudian, apakah sah shalat seseorang yang berpakaian secara isbal?

Baca Juga

Ada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan isbal. Misalnya, yang kerap dikutip sejumlah orang, adalah sebagai berikut.

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

"'Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan menerima azab yang pedih.' Kemudian, Rasulullah menyebut tiga golongan itu sebanyak tiga kali.

Kemudian, Abu Dzar berkata, 'Merugilah mereka, siapakah mereka, wahai Rasulullah?'

Nabi SAW bersabda, 'Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu'" (HR Muslim, Abu Daud, An Nasa'i, dan Ad-Darimi).

Dalam riwayat lain, Nabi SAW bersabda, sebagaimana dituturkan Abdullah bin Umar.

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ

"Allah SWT tidak akan melihat siapapun yang memanjangkan pakaiannya karena sombong" (HR Muslim).

Ada pula hadis lainnya perihal isbal, yaitu yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Nabi SAW bersabda, "Apa saja yang di bawah kedua mata kaki (adalah) di dalam neraka" (HR Bukhari, Ibnu Majah, Ahmad).

Sejatinya, seorang Muslim boleh saja mengenakan celana atau setelan isbal selama dalam dirinya tidak terdapat sifat sombong. Sebab, titik tekan pada riwayat-riwayat hadis tentang isbal adalah adanya kesombongan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:

“من جر ثوبه خيلاء لم ينظر اللَّه إليه يوم القيامة” ، فقال أبو بكر: يا رَسُول اللَّهِ إن إزاري يسترخي إلا أن أتعاهده. فقال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم: “إنك لست ممن يفعله خيلاء”

"'Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat kelak.'

Kemudian, Abu Bakar berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu dari sarungku terkadang turun sendiri, kecuali jika aku selalu menjaganya.'

Nabi SAW bersabda, 'Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong'" (HR Bukhari pada bab "Man Jarro Izaarohu Ghair Khuyala").

Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah mengkaji hadis-hadis Nabi perihal isbal. Majelis menilai, seorang Muslim yang memanjangkan kain sarung atau celananya hingga di bawah mata kaki karena kesombongan berisiko masuk neraka. Jadi, ancaman ini hanya berlaku jika ber-isbal diiringi dengan sikap sombong.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
  • Memanjangkan pakaaian krn takut di bilang wahabi itu termasuk sombong gk?
    2 Bulan lalu
  • Sesuatu yang haram dengan kondisi tertentu kenapa bisa redaksi Republika simpulkan jadi "boleh"... semestinya jadi makruh. Editor Republika akan bertanggung jawab di hadapan Allah SWT membolehkan sesuatu yang makruh dan sangat mungkin haram menurut sunnah, sebanyak orang yang berisbal karena tulisan ini. Baca: https://almanhaj.or.id/39338-haramnya-isbal.html Baca: https://rumaysho.com/837-hukum-celana-di-bawah-mata-kaki-2.html
    2 Bulan lalu
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement