Rabu 15 Jan 2025 19:11 WIB

Hakim Tinggi PT Sumsel Diberhentikan Sementara Pascaditangkap Kejagung

Rudi diduga menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas mengawal mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di dalam mobil di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Kejaksaan Agung mengamankan Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Petugas mengawal mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di dalam mobil di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Kejaksaan Agung mengamankan Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) merespons penahanan terhadap hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan (PT Sumsel) Rudi Suparmono (RS). Penahanan ini karena Rudi diduga menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Rudi selaku mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dengan diduga melakukan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur.

Baca Juga

"Terhadap hal tersebut, ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ketua MA mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan secara transparan, fair dan akuntabel," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Yanto menyebut Ketua MA Sunarto masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan soal penahanan yang dilakukan terhadap Rudi. "Selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada presiden," ujar Yanto.

Selain itu, ketua MA berpesan agar semua aparatur pengadilan tetap tenang, bekerja secara profesional, menjunjung integritas dan kejujuran. "Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," ujar Sunarto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa tak perlu mendapatkan izin dari MA dalam melakukan penahanan terhadap Rudi Suparmono. Rudi ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kota Palembang, pada Selasa (14/1/2024).

Rudi ditangkap terkait dengan perannya sebagai mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Penangkapan Rudi ini terkait dengan lanjutan penyidikan skandal dugaan korupsi berupa penerimaan suap-gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya, Juli 2024. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement