Rabu 15 Jan 2025 20:45 WIB

In Picture: Tidak Berizin, KKP Segel Pagar Laut di Bekasi

Pembangunan pagar laut di bekasi tidak memiliki izin PKKPRL.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas menunjukan papan segel pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (FOTO : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Papan segel dipasang di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (FOTO : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Papan segel dipasang di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (FOTO : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Petugas menunjukan papan segel pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement