REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih menjelaskan bahwa kerugian nelayan sebanyak Rp 9 miliar akibat pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, masih hitungan sementara.
“Ya, itu masih valuasi yang bersifat kasar begitu ya, karena tadi berdasar keluhan para nelayan,” kata Najih di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Ia menjelaskan penghitungan tersebut dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut. “Dengan adanya pagar laut itu, dia harus memutar kurang lebih 30 kilometer itu, sehingga dia kehilangan biaya kurang lebih di angka tiga literan. Semula hanya satu liter menjadi tiga liter,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan perkiraan kerugian tersebut bukanlah angka yang terperinci. Lebih lanjut, dia menyebut bahwa perkiraan tersebut dihitung oleh tim investigasi Ombudsman melalui anggota ORI Yeka Hendra Fatika.
Sebelumnya, Yeka melalui keterangannya di Serang, Banten, Rabu (15/1/2025), menaksir kerugian nelayan selama tiga bulan terakhir mencapai Rp 9 miliar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi di Tangerang, Rabu, juga mengatakan kerugian nelayan diperkirakan mencapai Rp 9 miliar dengan menghitung penurunan rata-rata penghasilan nelayan Rp 100 ribu per hari.
"Asumsinya 1.500 nelayan melaut selama 20 hari dikali sekian bulan. Tiga bulan saja, sudah Rp 9 miliar. Ini paling rendah taksiran ekonominya, apalagi 3.888 nelayan," kata dia.
View this post on Instagram