REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Anggota Komisi Energi RPR RI Mulyanto menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, WNA terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kg, sangat aneh dan janggal. Ia pun minta Komisi Yudisial segera bertindak memeriksa profesionalisme hakim yang memutus perkara ini.
"Putusan yang membebaskan terdakwa penambangan ilegal yang merugikan negara Rp1.020 triliun sangat tidak masuk akal," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Republika, Kamis (16/1/2024).
Menurut Mulyanto fakta lapangan dan barang bukti sudah sangat jelas ada kegiatan penambangan ilegal oleh WNA yang merugikan negara.
"Kita semakin bingung dengan sistem pengadilan kita. Sebelumnya kasus ini diputus vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp. 30 M. Setelah naik banding malah diputus bebas," katanya.
"Dimana letak kekeliruannya? Pada proses pembuktian atau pada barang buktinya."
Menurut Mulyanto, kasus penambangan ilegal sendiri sudah menjadi fakta umum masyarakat setempat. Tambang ilegal ini dilakukan oleh lebih dari 80 orang WNA, bahkan dengan visa turis.
Penambangan dilakukan dalam waktu panjang dan menggunakan alat berat," jelas Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI)
Mulyanto mendesak Pemerintah serius membenahi penambangan ilegal ini, apalagi yang secara terang-terangan dilakukan oleh WNA.
"Dimana kedaulatan negara ini, tidak dapat mempertahankan sumber kekayaan alam (SKA), gatra statis kita yang semakin lama semakin langka. Sungguh memprihatinkan," tegas Mulyanto.
View this post on Instagram