Kamis 16 Jan 2025 20:48 WIB

Fatwa Imam Syafii tentang Hukum Makan Kumbang Kerbau

Seorang Khurasan bertanya hukum makan kumbang Kerbau ke Imam Syafii.

Kumbang  kerbau (ilustrasi)
Foto: wikipedia.org
Kumbang kerbau (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MADINAH -- Ketika Imam Syafii sedang duduk di atas permadani di dalam Masjidil Haram, datanglah kepada beliau seorang laki-laki yang berasal dari Khurasan. Orang itu bertanya, "Wahai Abu Abdillah (Imam Syafii), apa pendapat Anda tentang memakan anak-anak kumbang Kerbau (kumbang kotoran)?"

Beliau menjawab, "Haram!"

Baca Juga

Orang Khurasan itu bertanya menegaskan, "Haram?"

Imam Syafii menjawab, "Benar, dalilnya dari kitab Allah dan sunnah Rasulullah SAW."

Dalam Alquran disebutkan:

"...Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah..." (Al Hasyr ayat 7).

Ini dalil dari Alquran. Imam Syafii melanjutkan, Sufyan telah mengabari kami, sebuah hadits:

"Ikutilah dua orang sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar."

Ini dalil yang berasal dari sunnah. Adapun para ulama telah mengabarkan bahwasanya Umar bin Khattab pernah memerintahkan untuk membunuh kumbang Kerbau (kumbang kotoran), sedangkan termasuk sesuatu yang logis bahwa apa yang diperintahkan untuk dibunuh, maka Haram untuk memakannya.

Mendengar pemaparan Imam Syafii, orang Khurasan itu terdiam. Kemudian, dia pergi tanpa sepatah katapun.

sumber : Biografi Empat Imam Mazhab/Abdul Aziz Asy-Syinawi/Beirut Publishing
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement