REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan akan memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha perhotelan di kota ini yang melanggar syariat Islam.
Penjabat Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal, di Banda Aceh, Kamis (16/1/2025), mengatakan hal tersebut menyusul laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi terselubung dan masih adanya hotel atau penginapan yang mengizinkan pasangan non-mahram menginap sekamar.
“Kami tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh," kata Almuniza.
Ia menjelaskan bahwa daerah ibu kota Banda Aceh itu merupakan simbol penerapan syariat Islam di Indonesia, sehingga semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku."Pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dia menambahkan sebagai langkah konkret, pihaknya bakal mengerahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk mengintensifkan razia di hotel, penginapan, dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran.
Selain pengawasan, pihaknya juga selalu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat.