REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang dikabarkan akan mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) pada awal pekan depan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik rencana masyarakat itu.
“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Menurut Pung, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya. “Semakin cepat itu semakin baik,” imbuh Pung.
Dengan dicabutnya pagar bambu tersebut, ia berharap nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Ia menegaskan bahwa memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Apalagi, pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir. Adapun, Kementerian KKP sebelumnya telah melakukan penyegelan pada Kamis (9/1/2025) untuk meminta pihak yang bertanggung memasang pagar laut, segera membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer dalam waktu 20 hari.