Petugas Imigrasi menggiring WNA asal Arab Saudi Maher Musarri N Alharbi (kiri) yang melakukan pemukulan terhadap marbut masjid di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Imigrasi akan mendeportasi Maher karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan telah mengganggu ketertiban umum. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman memberikan keterangan terkait penangkapan WNA asal Arab Saudi Maher Musarri N Alharbi yang melakukan pemukulan terhadap marbut masjid di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Imigrasi akan mendeportasi Maher karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan telah mengganggu ketertiban umum. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Petugas Imigrasi menggiring WNA asal Arab Saudi Maher Musarri N Alharbi (tengah) yang melakukan pemukulan terhadap marbut masjid di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Imigrasi akan mendeportasi Maher karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan telah mengganggu ketertiban umum. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Imigrasi menggiring WNA asal Arab Saudi Maher Musarri N Alharbi (yang melakukan pemukulan terhadap marbut masjid di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Imigrasi akan mendeportasi Maher karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan telah mengganggu ketertiban umum.
sumber : Antara Foto
Advertisement