REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan pengukuran kualitas air laut di sekitar pagar laut di Tangerang, Banten. Pengukuran dilakukan untuk mengetahui dampak terhadap lingkungan dari pemagaran yang dilakukan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho mengatakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah melakukan verifikasi pemasangan pagar tersebut terjadi di 6 kecamatan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 kilometer (km). Dia menyebut bahwa hasil verifikasi administrasi dari KLH/BPLH menemukan bahwa kegiatan pemasangan pagar laut tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan yang diperlukan.
"Beberapa hal yang akan kami tempuh di antaranya dilakukan pengukuran kualitas air laut untuk mengetahui dampak pemagaran terhadap kualitas air laut dan biota laut," kata Ardyanto, Jumat (17/1/2025).
Tidak hanya pengawasan, pihaknya juga melakukan penyelidikan beberapa pihak terkait aktivitas pemagaran tersebut. "Pemanggilan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dalam pemagaran laut oleh penyidik PNS kami," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.
Pihak Ombudsman RI juga tengah mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp 9 miliar.