REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran sandera sepertinya menjadi kemenangan bagi Hamas daripada Israel. Sebanyak 1.977 tahanan Palestina, termasuk 290 orang yang menjalani hukuman seumur hidup dan 1.687 lainnya yang ditahan atas berbagai tuduhan, akan dibebaskan Israel sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan dan gencatan senjata di Gaza.
Kesepakatan ini akan mulai berlaku pada Ahad (19/1/2025), menurut laporan media Israel. Tel Aviv akan membebaskan tahanan-tahanan Palestina tersebut sebagai imbalan untuk 33 sandera Israel yang saat ini ditahan di Jalur Gaza, sebagaimana dilaporkan harian Yedioth Ahronoth.
Kesepakatan tersebut mencakup pembebasan 1.000 tahanan Palestina yang ditahan setelah 7 Oktober 2023, serta 47 tahanan yang ditangkap kembali meskipun telah dibebaskan dalam kesepakatan pertukaran tahanan tahun 2011. Pertukaran tersebut akan dilakukan dalam tujuh tahap selama 42 hari pertama, sesuai kesepakatan.
Surat kabar Israel, Haaretz melaporkan pada Jumat bahwa hari pertama kesepakatan akan menyaksikan pembebasan tiga sandera Israel, diikuti oleh empat sandera pada hari ketujuh, dan masing-masing tiga sandera pada hari ke-14, 21, 28, dan 35. Kelompok terakhir yang terdiri dari 14 sandera akan dibebaskan pada pekan terakhir fase pertama.
Sebuah pernyataan dari kantor pemimpin otoritas Israel memastikan bahwa proses pertukaran diperkirakan akan dimulai pada Ahad setelah disetujui oleh Kabinet Keamanan dan pemerintah. Kementerian Kehakiman Israel dan kemudian Dinas Penjara Israel akan menerbitkan daftar tahanan yang akan dibebaskan pada fase pertama kesepakatan.
Menurut Komisi Urusan Tahanan Palestina, saat ini Israel telah menahan 10.400 warga Palestina, termasuk 600 orang yang menjalani hukuman seumur hidup. Pada Rabu malam lalu, Qatar mengumumkan kesepakatan gencatan senjata tiga fase untuk mengakhiri lebih dari 15 bulan serangan mematikan Israel di Jalur Gaza, dengan gencatan senjata dijadwalkan berlaku Ahad.
Hampir 46.800 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas dan lebih dari 110.000 lainnya terluka akibat perang genosida Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menurut otoritas kesehatan setempat. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya di Palestina.