Sabtu 18 Jan 2025 05:01 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Ada Entitas Bisnis Besar di Balik Pagar Laut Tangerang

Pagar laut sepanjang 30 kilometer pastinya menghabiskan dana hingga miliaran rupiah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumnat (10/1/2025).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumnat (10/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menengarai adanya entitas-entitas bisnis besar skala nasional dalam skandal pemasangan pagar laut di pesisir pantai utara di Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyangsingkan pengakuan individu-individu dari kelompok masyarakat tertentu yang mengaku-ngaku sebagai pribadi pelaku pemagaran sepanjang 30-an Kilometer (km) di kawasan perairan umum pantai utara tersebut.

Fadhil menerangkan, LBH Jakarta bersama-sama sejumlah organisasi kemasyarakatan, termasuk dari PP Muhammadiah sudah melakukan pengecekan langsung ke kawasan laut berpagar bambu tersebut. Dari hasil pemantauan langsung, kata Fadhil, pemagaran tersebut ditaksir menelan biaya-biaya yang tinggi hingga miliaran rupiah. Sehingga menurutnya, patut diragukan jika ada individu dari kelompok masyarakat tertentu yang mengambil inisiatif sebagai pengaku pemasangan pagar bambu di laut tersebut.

Baca Juga

“Kami menyangsikan apa yang menjadi pernyataan dari pihak-pihak yang mengakui bahwa dia adalah pelakunya. Karena bagi di sini ini, pastinya melibatkan banyak orang atau bahkan entitas bisnis tertentu yang kemudian memiliki keterlibatan untuk tujuan tertentu,” ujar Fadhil di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/1/2025).

Fadhil mewakili LBH Jakarta, datang bersama-sama 10 organisasi kemasyarakatan mengadukan ke Mabes Polri perihal skandal pemasangan pagar laut sepanjang 30-an Km di pesisir pantai utara di Tangerang, Banten.

Penginisiasi pengaduan ke kepolisian tersebut, adalah PP Muhammadiyah yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah.

Selain itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), bersama Generasi Muda Mathlaul Anwar juga turut-serta menjadi bagian dari kelompok pengadu. FORMI, dan Komunitas untuk Demokrasi Tangerang (KODE TGR) juga turut-serta. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut menyatakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil.

Dalam pengaduannya itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta sejumlah hal kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan keberadaan pagar laut tersebut. Mulai dari desakan agar Bareskrim Polri melakukan penyelidikan, dan penyidikan menyangkut siapa pihak-pihak yang melakukan aksi pemagaran laut secara ilegal tersebut.

Termasuk mengusut pihak-pihak yang membiayai, sekaligus sponsor pemagaran laut itu. Dan memastikan proses penegakan hukum terhadap aksi-aksi sepihak upaya penguasaan atas teritori perairan umum di kawasan pesisir utara tersebut.

Koalisi juga mendesak aparat hukum membongkar pagar laut tersebut karena dinilai mengganggu aktivitas nelayan, dan dikatakan merusakan lingkungan hidup, serta ekosistem laut. “Bareskrim Polri sebagai bagian dari aparatur penegak hukum yang memiliki kapasitas nasional, harusnya juga mempunyai kemampuan untuk kemudian mengungkap siapa pelakunya secara komprehensif. Baik yang mendesain dari awal, yang membiayai, yang melakukan, dan untuk apa tujuannya. Karena bagi kami ini sangat sistematis sampai dengan siapa yang menjadi pelaku lapangannya,” ujar Fadhil.

photo
Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement