REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 12 Tahun 2024. Gugatan tersebut menyangkut Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang dianggap bermasalah.
"Kami mengajukan uji formil dan materiil atas Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang kami anggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Ketua Umum MPP Pemuda ICMI, Ismail Rumadan dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu (18/1/2025).
Ismail menyinggung tidak ada pendelegasian kewenangan yang jelas dari undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam menetapkan peraturan tersebut. Secara materiil, Ismail menilai, Permenko Nomor 12 Tahun 2024 menambah norma yang tak diperintahkan oleh regulasi di atasnya.
"Permenko ini melanggar Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," ujar Ismail.
Menurut dia, Permenko Nomor 12 Tahun 2024 tak memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, yang telah beberapa kali direvisi. Terakhir, melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Pemuda ICMI juga menyuarakan supaya proyek PSN yang tak transparan dan tak melibatkan partisipasi masyarakat dibatalkan secepatnya. Hal itu termasuk PIK 2. "Banyak proyek PSN yang tidak melibatkan suara rakyat sehingga menimbulkan keraguan akan manfaatnya bagi masyarakat luas," ujar Ismail.