REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 40 siswa SDN Dukuh 03, Desa Dukuh, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengalami insiden keracunan usai menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi pada 16 Januari 2025.
Para siswa mengalami gejala seperti pusing, mual, dan muntah setelah mengonsumsi ayam marinasi yang disajikan bersama dengan nasi, sayur bening, tempe goreng, buah pisang, dan susu cair.
Kepala Puskesmas Sukoharjo Kota, Kunari Mahanani, mengonfirmasi bahwa ayam yang disajikan tidak matang dengan sempurna. Hal ini juga diakui oleh Kodim 0726 Sukoharjo yang bertanggung jawab sebagai pengelola Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejadian ini mendapat tenggapan serius dari Ketua Komite III DPD RI, Dr Filep Wamafma. Dia menekankan pentingnya keamanan pangan yang disajikan melalui program pemerintah tersebut. Menurutnya, secara yuridis, Program MBG yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 memang belum memiliki regulasi yang lebih rinci atau aturan khusus terkait pelaksanaan teknis dan pengawasannya.
Adapun pemenuhan standar gizi, keamanan dan kualitas makanan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga terkait, serta pihak yang menyediakan makanan tersebut.
Dia menjelaskan, dalam konteks insiden keracunan siswa ini, peraturan terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan harus diterapkan secara ketat. Apalagi, di sisi hukum Pasal 41 ayat (1) PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan telah melarang mengedarkan pangan yang tercemar.
Insiden keracunan ini, menurut dia, mengindikasikan bahwa makanan yang diberikan kepada siswa tercemar atau mengandung bahan yang membahayakan kesehatan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap regulasi tersebut.
"Maka semua pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan MBG harus memastikan hal ini, juga BPOM berperan sangat vital,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (18/1/2025).
BACA JUGA: Identitas Tentara Pembunuh Sinwar Dibobol Peretas Palestina, Israel Kebingungan
Filep lantas memberikan pandangannya dari sisi tata kelola kebijakan. Menurutnya, program MBG yang melibatkan distribusi makanan bergizi dari 190 dapur di seluruh Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan standar yang ketat.
Menurutnya, struktur kelembagaan yang jelas dan kapasitas teknis yang memadai menjadi unsur penting dalam tata kelola kebijakan dalam rangka memitigasi insiden seperti di Sukoharjo.