Ahad 19 Jan 2025 08:12 WIB

Trump Dikabarkan akan Tunda Larangan TikTok di AS

Trump berikan perpanjangan waktu 90 hari untuk TikTok penuhi syarat.

Logo TikTok ditampilkan pada telepon seluler di depan layar komputer yang menampilkan beranda TikTok, Sabtu, 18 Maret 2023, di Boston.
Foto: AP
Logo TikTok ditampilkan pada telepon seluler di depan layar komputer yang menampilkan beranda TikTok, Sabtu, 18 Maret 2023, di Boston.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengatakan bahwa ia mungkin memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada platform media sosial asal China, TikTok, untuk memenuhi persyaratan sebelum akhirnya dilarang di AS.

Pada Jumat (17/1/2025), Mahkamah Agung AS menolak permintaan TikTok untuk menunda larangan operasional jaringan sosial tersebut di AS yang efektif berlaku pada 19 Januari, menurut keputusan pengadilan yang dilihat oleh RIA Novosti.

Baca Juga

TikTok berargumen bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan berbicara yang dijamin oleh Konstitusi AS.

Trump sendiri akan dilantik pada 20 Januari. Gedung Putih menyatakan, keputusan akhir terkait nasib jaringan sosial asal Tiongkok tersebut di AS sebaiknya dibuat oleh pemerintahan baru yang dipimpin oleh Trump mengingat batas waktu pemberlakuan larangan tersebut.

Menanggapi keputusan Mahkamah Agung dan Gedung Putih, Trump mengatakan kepada CNN bahwa ia akan mengambil keputusan sendiri.

"Saya rasa itu adalah salah satu opsi yang tentu akan kami pertimbangkan. Perpanjangan 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tindakan yang tepat. Anda tahu, itu memang tepat. Kami harus memeriksanya dengan hati-hati. Ini adalah situasi yang sangat besar," ujar Trump dalam wawancara dengan NBC News, sambil menambahkan bahwa keputusan akhir akan diumumkan pada Senin (20/1/2025).

Pada April 2024, Presiden AS yang sedang menjabat, Joe Biden, menandatangani undang-undang yang mewajibkan TikTok mengalihkan kendalinya dari China ke perusahaan Amerika Serikat. Aturan tersebut beserta ancaman larangan operasional yang dapat mulai berlaku pada 19 Januari jika tidak terpenuhi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh RIA Novosti, Trump meminta Mahkamah Agung untuk menunda larangan terhadap platform milik Bytedance tersebut agar ia dapat menyelesaikan sengketa, setelah dilantik pada 20 Januari.

TikTok adalah aplikasi video pendek yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance, dan dirilis pada tahun 2018.

Jaringan sosial ini berada di bawah pengawasan ketat otoritas AS yang khawatir bahwa pemerintah China dapat meminta data pengguna atau menggunakan aplikasi tersebut untuk menyebarkan propaganda.

Perusahaan pemilik TikTok telah berulang kali menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kekhawatiran ini. TikTok adalah salah satu media sosial yang paling banyak digunakan warga AS. Jumlah penggunanya tercatat sekitar 170 juta akun.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement