REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Jenderal Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Heru Budi Utoyo meminta tim kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menerbitkan surat PHK untuk para pekerja di PT Bitratex Industries. PT Bitratex adalah anak perusahaan Sritex yang turut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Oktober tahun lalu.
"Kami meminta kepada tim kurator menerbitkan surat PHK agar para pekerja saat ini ingin kepastian hukum dan bisa mengambil haknya berupa JHT (Jaminan Hari Tua) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," kata Heru di Kota Semarang, Jawa Tengah, Ahad (19/1/2025).
Heru mengungkapkan, anggota FKSPN tidak hanya berada di PT Bitratex, tapi juga dua anak perusahaan lainnya yang turut dipailitkan PN Niaga Semarang, yakni PT Sinar Pantja Djaja dan PT Primayudha Mandirijaya. Khusus PT Bitratex, Heru menyampaikan bahwa para pekerja di sana memang menginginkan PHK.
Menurut Heru, PHK menjadi pilihan realistis. Sebab sejak Bitratex diakuisisi oleh Sritex pada 2018, kesejahteraan para pegawai di sana terus menurun. Selain itu, pemangkasan pegawai juga terjadi setiap tahun hingga Sritex diputus pailit pada Oktober 2024.
Heru pun menyoroti para pekerja PT Bitratex yang dirumahkan. Dia mengatakan, awalnya para pekerja tersebut mendapatkan uang tunggu sebesar 25 persen dari gaji. "Pada bulan September (2024) justru tidak diberikan upahnya atau bahasanya no work, no pay," ujarnya.
"Inilah yang menjadi persoalan-persoalan yang dihadapi pekerja, bahkan sampai saat ini mereka berharap, mereka mengadu kepada FKSPN, agar diperjuangkan hak-haknya berupa uang pesangon yang memang sudah kami tagihkan kepada tim kurator," tambah Heru.
Dia berharap tim kurator kepailitan Sritex bisa memenuhi hal tersebut. Sementara itu pekerja PT Bitratex yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setiyono, menyamapaikan bahwa para pegawai PT Bitratex tak menghendaki adanya going concern atau keberlangsungan usaha dari Sritex. Mereka justru menghendaki agar PHK segera dilakukan.
"Yang ingin kami sampaikan adalah ada perbedaan keinginan antara manajemen Sritex dengan keinginan kami karyawan PT Bitratex. Manajemen PT Sritex menginginkan adanya going concern atau keberlanjutan usaha, tapi dari sisi karyawan PT Bitratex itu tidak dikehendaki," ujar Nanang.