Ahad 19 Jan 2025 15:09 WIB

PMK Merebak, Peternak di DIY Bantu Percepatan Vaksinasi

Pemda DIY menerima 11 ribu dosis vaksin PMK.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menyuntikkan vaksin PMK kepada hewan ternak sapi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/6/2023). Vaksinasi Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi itu dilakukan secara bertahap di Surabaya guna mencegah penyebaran virus Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menyuntikkan vaksin PMK kepada hewan ternak sapi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/6/2023). Vaksinasi Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi itu dilakukan secara bertahap di Surabaya guna mencegah penyebaran virus Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Percepatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak dilakukan di DIY mengingat kasus yang terus meluas hingga Januari 2025 ini. Pemda DIY melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY juga baru saja menerima 11 ribu dosis vaksin PMK untuk percepatan vaksinasi.

Kepala DPKP DIY, Syam Arjayanti mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para peternak terkait vaksinasi PMK ini. Dari peternak, katanya, berkomitmen untuk membantu percepatan vaksinasi.

Syam menyebut, 11 ribu vaksin PMK yang sudah diterima DIY langsung didistribusikan ke kabupaten/kota. Vaksinasi ini menyasar daerah yang masih hijau atau daerah sehat yang hewan ternaknya sehat.

“Kami serahkan kepada kabupaten/kota untuk memilih skala prioritas ternak yang akan divaksin, karena belum bisa menjangkau seluruh populasi hewan ternak di DIY,” kata Syam dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Sebelas ribu dosis vaksin yang sudah diterima merupakan dropping tahap pertama dari total 113.450 dosis vaksin yang diajukan ke pemerintah pusat. Pengajuan tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap ke DIY.

“Semoga makin banyak CSR yang masuk, supaya memperbanyak populasi ternak yang divaksin,” ucap Syam.

Selain percepatan vaksinasi, Syam menuturkan, peternak di DIY juga berkomitmen untuk mengawasi lalu lintas ternak keluar masuk DIY agar kasus PMK tidak semakin meluas. Meski, Syam menyebut, pihaknya tidak menutup penjualan ternak keluar DIY karena PMK di DIY berstatus tertular, bukan berstatus wabah.

Berdasarkan kajian epidemiologi dari pejabat otoritas veteriner (POV) nasional, situasi kasus PMK di DIY berstatus tertular yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708 Tahun 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan. Dengan status tertular ini, katanya, langkah-langkah seperti karantina antar wilayah guna menyetop mobilitas ternak belum bisa diterapkan. Berbeda dengan saat PMK merebak pada 2022, yang waktu itu telah berstatus wabah, sehingga bisa dilakukan langkah karantina antar wilayah.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan upaya agar PMK tidak terus meluas dengan meningkatkan biosekuriti pada kandang. Termasuk pemberian vitamin, percepatan vaksinasi, isolasi hewan ternak yang tertular hingga penutupan sementara pasar hewan saat ditemukan kasus.

Selain itu, peternak juga diminta untuk tidak panik apabila hewan ternaknya terpapar PMK. “Peternak tidak boleh panik jika ternaknya terkena PMK karena bisa diobati,” ucap Syam.

Syam juga berharap agar para peternak yang sudah mandiri bisa membeli vaksin sendiri kedepannya. Dengan begitu, peternak bisa mempunyai kesadaran ternak yang dimilikinya harus diberikan vaksin secara mandiri.

“Harga vaksin untuk satu dosis sekitar Rp 30 ribu yang diberikan setiap enam bulan sekali. Hewan ternak hanya membutuhkan dua kali vaksin setahunnya,” jelas Syam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement