Senin 20 Jan 2025 13:18 WIB

Sertifikat HGB di 280 Bidang Area Pagar Laut Ternyata Baru Terbit 2023, Masih Bisa Dicabut

Sertifikat HGB tersebut dapat dicabut jika dalam pengusutan memang masuk area laut.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Foto: REPUBLIKA/Bayu Adji P
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah mengakui sejumlah wilayah yang dikelilingi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memiliki sertifikat tanah. Sertifikat hak guna bangunan di 280 Bidang Area Pagar Laut ternyata baru terbit pada 2023, dan masih bisa dicabut. 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan terhadap garis pantai di wilayah tersebut. Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melihat garis pantai di kawasan itu untuk menentukan wilayah yang memiliki sertifikat berada di dalam atau luar garis pantai.

Baca Juga

"Kami harus cek dan pastikan. Untuk mengecek keberadaan, apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," kata dia saat konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Senin (20/1/2025).

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan pengecekan dokumen sertifikat tanah yang ada di wilayah tersebut. Menurut dia, proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada 1982.

"Karena itu, kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai tahun 1983, 1984, 1985, sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang," kata dia.

Nusron meminta jajarannya sudah dapat mendapatkan hasil pengecekan itu pada Selasa (21/1/2025). Pasalnya, menurut dia, pengecekan itu tidak nembutuhkan waktu yang lama. Karena itu, ia mengaku tidak mau berspekulasi terlebih dahulu. ATR/BPN masih akan menunggu hasil pengecekan dan koordinasi dengan BIG.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement