Selasa 21 Jan 2025 09:24 WIB

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1,591 Juta per Gram

Harga jual kembali emas batangan turut naik, yakni Rp 1.437.000 per gram.

Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Selasa (21/1/2025), naik sebesar Rp6.000 menjadi Rp 1.591.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.585.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp 1.437.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 845.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.591.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 3.122.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.658.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 7.730.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 15.405.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 38.387.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 76.695.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 153.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 383.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 765.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.531.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement