REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tunggal Djuyamto memimpin sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto itu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir di persidangan. Sidang praperadilan tersebut akan kembali digelar pada 5 Februari 2025.