REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang permohonan praperadilan terkait keabsahan status tersangka yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Selasa (21/1/2025). Hakim Djuyamto mengatakan, penundaan tersebut permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Pengadilan pun memutuskan untuk kembali bersidang pada 5 Februari 2025 mendatang.
“Untuk termohon (KPK) ini belum hadir. Tetapi kami (pengadilan) memperoleh surat permintaan penundaan sidang (dari KPK),” kata Djuyamto di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).
KPK sebagai termohon kata Djuyamto mengirimkan surat bertanggal 16 Januari 2025 yang meminta agar sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto agar ditunda selama tiga pekan. Tetapi, kata Djuyamto, permintaan penundaan tersebut terlalu lama.
Sementara penundaan sepakan, pun percuma. Karena kata Djuyamto pekan mendatang kalender libur panjang. Djuyamto mengambil keputusan untuk menunda sidang sampai hanya dua pekan. Dan penundaan tersebut, pun disetujui oleh pihak Hasto Kristiyanto yang diwakili para anggota tim pengacaranya. “Dengan demikian sidang praperadilan kita tunda sampai 5 Februari 2025 dengan agenda pemanggilan termohon,” ujar Djuyamto.
Semula PN Jaksel menjadwalkan sidang praperadilan tersebut pada Selasa (21/1/2025). Sidang tersebut untuk menguji keabsahan hukum atas penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka, pada Selasa (24/1/2024). KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan.
Kasus yang menjerat Hasto di KPK terkait dengan lanjutan pengusutan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dalam kasus tersebut melibatkan tersangka Harun Masiku (HM) yang hingga kini masih buronan.