Selasa 21 Jan 2025 17:15 WIB

Kejagung Tangkap HAT Salah Satu Tersangka Kasus Impor Gula

HAT merupakan satu dari sembilan tersangka baru terkait kasus impor gula.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas menggiring tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan para tersangka tersebut merupakan pihak swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Petugas menggiring tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan para tersangka tersebut merupakan pihak swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu tersangka korupsi perizinan impor gula, inisial HAT ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (21/1/2025). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, HAT ditangkap tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

HAT merupakan satu dari sembilan tersangka baru terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara setotal Rp 578 miliar tersebut. Harli menerangkan, setelah dilakukan penangkapan, HAT dibawa ke Jakarta melalui Bandara Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga

“Itu sudah dikonfirmasi, HAT yang dibawa dari Surabaya. Statusnya kan sudah tersangka,” begitu kata Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

HAT adalah satu dari sembilan tersangka perorangan yang diumumkan oleh penyidik Jampidsus, pada Senin (20/1/2025) dalam lanjutan pengusutan korupsi perizinan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). HAT adalah direktur utama (Dirut) Duta Sugar Internasional (DSI).

Selain HAT, delapan tersangka lainnya yang dijerat tersangka adalah TW selaku direktur utama (Dirut) PT Angels Product (AP). WN dijerat tersangka atas perannya sebagai presiden direktur PT Andala Furnindo (AF). HS jadi tersangka atas perannya selaku dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ). IS tersangka terkait perannya sebagai dirut PT Medan Sugar Industry (MSI). Adapun TSEP jadi tersangka terkait perannya sebagai direktur PT Makassar Tene (MT).

Selanjutnya ASB dijadikan tersangka terkait perannya sebagai dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM). HFH tersangka atas perannya sebagai dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM). Terakhir ES, ditetapkan tersangka atas perannya selaku direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement