REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT TASPEN (Persero) sebagai BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara, berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi. Pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, TASPEN bersinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelenggarakan sosialisasi yang bertema “Membangun Budaya Antikorupsi” yang diikuti oleh seluruh
Insan TASPEN dan mitra bisnis perusahaan. Sosialisasi ini diharapkan memberikan wawasan strategis untuk mencegah praktik korupsi sekaligus mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas korupsi.
Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan, “TASPEN telah mengimplementasikan berbagai strategi untuk mencegah korupsi dengan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance/GRC). Langkah-langkah tersebut mencakup pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi, penerapan pengambilan keputusan berbasis risiko, pengawasan internal yang ketat, serta penegakan integritas dan etika di seluruh aspek bisnis. Selain itu, TASPEN juga terus meningkatkan
kesadaran antikorupsi melalui program pelatihan dan sosialisasi kepada karyawan, guna menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel.”
Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pemberantasan tindak korupsi, di tahun 2024 TASPEN juga menggelar Compliance Movie Day yang mengajak seluruh Insan TASPEN untuk menyaksikan film bertema antikorupsi berjudul “Dirty Money”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada karyawan mengenai bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas. Sejak tahun 2022, TASPEN telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertujuan untuk memastikan seluruh transaksi keuangan perusahaan bebas dari indikasi penyalahgunaan dan tidak melanggar peraturan atau hukum yang berlaku.
Selain itu, TASPEN juga menerapkan SistemPengungkapan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) bagi karyawan dan pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk tindakan korupsi. Sistem WBS ini terintegrasi dengan aplikasi AROMA yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga menjamin anonimitas dan keamanan pelapor. Seluruh upaya pencegahan korupsi ini diperkuat dengan komitmen TASPEN terhadap pencegahan praktik penyuapan melalui Sertifikasi ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen anti penyuapan.
“Untuk memastikan pengelolaan risiko yang efektif, TASPEN menerapkan sistem tiga garis pertahanan (three lines of defense) yang melibatkan komite investasi, manajemen risiko, dan fungsi pengawasan internal. TASPEN secara konsisten telah mengambil sejumlah langkah penting untuk mencegah praktik korupsi dan kami percaya bahwa langkah ini akan menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta mendukung Indonesia bebas korupsi”, ujar Henra.
TASPEN mengajak seluruh karyawan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantas korupsi serta mendorong terciptanya Indonesia yang lebih bersih dan transparan. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang menekankan pentingnya integritas dan transparansi, serta mendukung Asta Cita Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ke depannya, TASPEN berkomitmen untuk mengintegrasikan prinsip antikorupsi ke dalam operasional perusahaan, memastikan pelayanan publik yang berkualitas, terpercaya, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan peserta serta masyarakat luas.