Selasa 21 Jan 2025 20:14 WIB
Rep: MGROL/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ada sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang termasuk ilegal. Sertifikat itu termasuk ke dalam kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang yang bikin heboh.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan milik perusahaan hingga perorangan.
Karena tidak adanya izin tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihak terkait, seperti TNI AL, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan melakukan penyegelan, dan mengidentifikasi pelaku pemagaran laut.