Rabu 22 Jan 2025 14:19 WIB

Partai Populis Pemerintah Italia Usulkan Pelarangan Jilbab di Tempat Umum

RUU ini berisi ancaman hukuman penjara dua tahun.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Islamofobia
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Islamofobia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai mitra populis sayap kanan pemerintah koalisi Italia mengusulkan untuk melarang cadar di tempat umum, demikian laporan media lokal pada Senin (20/1/2025). 

Mengomentari usulan undang-undang yang diajukan ke parlemen Italia oleh partai Lega yang dipimpinnya, Matteo Salvini, yang juga Wakil Perdana Menteri Italia, mengatakan usulan itu masuk akal. 

Baca Juga

"Usulan yang masuk akal dari Lega terhadap mereka yang tidak menghormati budaya kita dan prinsip-prinsip kebebasan Barat," ujar dia, menurut kantor berita milik pemerintah ANSA.

"Dan tidak ada toleransi bagi mereka yang secara represif memaksa perempuan dan anak perempuan untuk mengenakan jilbab, dengan hukuman penjara dan penangguhan permohonan kewarganegaraan," kata dia dilansir Anadolu Agency, Rabu (22/1/2025). 

RUU tersebut mengusulkan larangan mengenakan pakaian di tempat umum untuk menyembunyikan wajah, seperti burqa atau niqab.

RUU ini berisi ancaman hukuman penjara dua tahun dan hilangnya hak untuk meminta kewarganegaraan bagi pria yang memaksa wanita mengenakan jilbab.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement