REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai mitra populis sayap kanan pemerintah koalisi Italia mengusulkan untuk melarang cadar di tempat umum, demikian laporan media lokal pada Senin (20/1/2025).
Mengomentari usulan undang-undang yang diajukan ke parlemen Italia oleh partai Lega yang dipimpinnya, Matteo Salvini, yang juga Wakil Perdana Menteri Italia, mengatakan usulan itu masuk akal.
"Usulan yang masuk akal dari Lega terhadap mereka yang tidak menghormati budaya kita dan prinsip-prinsip kebebasan Barat," ujar dia, menurut kantor berita milik pemerintah ANSA.
"Dan tidak ada toleransi bagi mereka yang secara represif memaksa perempuan dan anak perempuan untuk mengenakan jilbab, dengan hukuman penjara dan penangguhan permohonan kewarganegaraan," kata dia dilansir Anadolu Agency, Rabu (22/1/2025).
RUU tersebut mengusulkan larangan mengenakan pakaian di tempat umum untuk menyembunyikan wajah, seperti burqa atau niqab.
RUU ini berisi ancaman hukuman penjara dua tahun dan hilangnya hak untuk meminta kewarganegaraan bagi pria yang memaksa wanita mengenakan jilbab.