REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui, emang ada sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebanyak tiga biji di kawasan di pesisir Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokas tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
"Nah, tiga bidang HGB, seluas 656,85 hektare. Ya sdah, untuk pembulatan gampang, 666 lah, 657 lah ya. Atas nama PT Surya Inti Pertama, luas 285,16 hektare. Dua PT Semeru Cemerlang luas 152,36 hektare, dan tiga PT Surya Inti Permata luas 219,31 hektare," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Menurut Nusron, HGB pertama keluar pada 2 Agustus 1996. Kemudian yang nomor dua, terbit pada tanggal 15 Agustus 1996. "Yang nomor tiga keluar tanggal 26 Oktober tahun 1999. Dulu awalnya itu adalah Tambak, ceritanya," ujarnya.
Nusron pun mengaku, sudah mencocokkan dengan peta terkini. Dia juga menunjukkan peta before dan after kepada awak media untuk menjelaskan posisi lahan dua dekade lalu dan kondisi sekarang.
"Nah, karena itu, ini kalau kondisi begini kan ada dua skenario. Sebenarnya pertama tahun depan di bulan Februari dan Agustus kan HGB-nya habis, tinggal kita tidak perpanjang. Atau undang-undang juga memperbolehkan, karena itu tanahnya sudah habis," ucap Nusron.
Menurut dia, lokasi HGB itu terkena abrasi sehingga berubah menjadi laut. Hal itu pun masuk kategori tanah musnah, sehingga sertifikatnya bisa langsung dibatalkan.
"Karena ada undang-undangnya, karena itu masuk tanah musnah. Nah, tinggal nanti kita cek, kita panggil yang punya. Itu kan, dulu kan kita klarifikasi dong. Tidak bisa serta-merta begitu kan? Kita panggil, kita klarifikasi. Ini kondisinya sudah begini, maka dianggap tanah musnah," ujar Nusron.
Meski begitu, Nusron membantah jika status tanah itu ilegal. Menurut dia, keluarnya HGB itu sudah sesuai prosedur.
"Apanya kok ilegal? Ya legal, kita bisa baca kan nomernya Anda memang keluar. Kok ilegal? Gimana ceritanya? Terbitnya legal, dulunya itu tambak. Kok ilegal? Gimana sih? Jadinya, itu jadi laut. Maka kalau jadi dulunya tambak, kan sudah tatujukin petanya before sama after," ucap Nusron.