Rabu 22 Jan 2025 18:14 WIB

Mendagri Jelaskan Kepala Daerah di Lantik di Jakarta: Masih Ibu Kota Negara

Presiden Prabowo akan melantik kepala daerah di Istana pada 6 Februari 2025.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Foto: Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan rampung sebelum 6 Februari 2025.

Tito mengatakan, perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.

Baca Juga

"Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 Februari sudah ada perpres karena peraturan presiden itu menjadi dasar pelantikan pada tanggal 6 Februari," kata Tito usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Menurut dia, Kemendagri segera ajukan draf untuk revisi perpres tersebut guna disetujui oleh Presiden RI Prabowo. "Pekan ini kami akan ajukan drafnya. Akan tetapi, kalau keputusannya 'kan tanda tangannya 'kan nanti Pak Presiden. Kalau setelah mau keluar kota, yang penting 'kan perpres itu lahir sebelum tanggal 6 Februari," ujar Tito.

Dia menegaskan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI akan berlangsung di Jakarta. Pasalnya, hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

"Pelantikan di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta 'kan statusnya sekarang Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tetapi masih sebagai ibu kota negara sebelum ada keppres. Ibu kota negara pindah ke IKN ketika setelah adanya keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN," kata Tito.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta kepada Mendagri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal pelantikan, melainkan juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal dan seterusnya," kata Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat rapat.

Selain itu, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di MK untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement