Kamis 23 Jan 2025 13:22 WIB

Menteri Trenggono: Pagar Laut Tangerang Ganggu Objek Vital Nasional

KKP tetap melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pagar laut.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Teguh Firmansyah
TNI Al terjunkan tank amfibi jenis LVT-7 2 unit dan KAPA K-61 satu unit, untuk merobohkan pagar laut di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Foto: Muhammad Noor Alfian Choir/Republika
TNI Al terjunkan tank amfibi jenis LVT-7 2 unit dan KAPA K-61 satu unit, untuk merobohkan pagar laut di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pagar laut mempunyai dampak negatif kepada ekosistem laut dan objek vital negara. Hal tersebut ia sampaikan di hadapan Komisi IV DPR RI di Senayan, Kamis (23/1/2025).

"Pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTU PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," kata Trenggono, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga

Mengingat dampak tersebut, KKP melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut. Penyegelan oleh polsus KKP telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kedua konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Selain itu, Trenggono juga menyampaikan bahwa proses penanganan yang dilakukan oleh KKP telah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu unclos 1982 pasal 2 pasal 3 pasal 4 pasal 5 pasal 47 pasal 48 pasal 50 pasal 55 dan pasal 76.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement