Kamis 23 Jan 2025 13:32 WIB
Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (23/1/2025). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB, baru dimulai pukul 10.16 WIB.
Sidang yang dipimpin oleh Gabe Dorris Mora Boru Saragih dan hakim anggota Wimmi D Simamarta dan Agus Eman itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti diketahui, Panji yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU itu menjalani tahanan kota terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Status tahanan kota itu kemudian diperpanjang selama 30 hari terhitung 29 Desember 2024 sampai 27 Januari 2025.
Videografer: Lilis Sri Handayani