Kamis 23 Jan 2025 14:21 WIB

Menteri Trenggono Masih Investigasi Siapa Pemilik Pagar Laut di Tangerang

KKP sudah menyegel pagar laut di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Foto: Dok KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan, investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pihaknya akan melakukan investigasi sekaligus pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut tersebut.

"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Trenggono saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga

Dia menyampaikan pendapat itu berkenaan dengan progres penanganan pelanggaran esesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat. Menurut Trenggono, proses penanganan yang dilakukan oleh KKP telah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UNCLOS 1982, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 55 dan Pasal 76.

Dalam perundangan tersebut memberikan hak kepada negara pantai untuk mengatur zona maritimnya termasuk di dalamnya laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Selanjutnya, kata Trenggono, Indonesia sebagai negara pantai mengatur hak pemanfaatan perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan di Indonesia dalam bentuk hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 yang ditetapkan tanggal 9 Juni 2011, menyatakan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga paradigma hukum pemanfaatan ruang laut berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

"Pemanfaatan ruang laut ini selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," tutur Trenggono.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Cipta Kerja, pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL. Sehingga, kata Trenggono, pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL adalah tindakan pelanggaran hukum yang sanksinya mengedepankan sanksi administratif.

Dengan mempertimbangkan dasar hukum tersebut, kata Trenggono, KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten pada 9 Januari 2025. Pun penyegelan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki KKPRL.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement