REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan terbaru perbaikan sistem Coretax per 22 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, perbaikan itu dilakukan terhadap lima hal.
Pertama, penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan, di mana dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus approved.
Kedua, kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar, yakni dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan. Ketiga, kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar, dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit.
Keempat, peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini, Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.
Terakhir, data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya terdapat kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.
Sampai dengan 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop) dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.
Dwi menyampaikan daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.