Kamis 23 Jan 2025 17:11 WIB

Jubir PDIP Heran Mengapa KPK Geledah Rumah Djan Farid Terkait Kasus Hasto

Menurut Guntur, penggeledahan rumah Djan Farid menimbulkan pertanyaan besar publik.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Guntur Romli
Foto: Youtube
Guntur Romli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan melakukan penggeledahan di rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Farid pada Rabu (22/1/2025) malam hingga Kamis (23/1/2025) dini hari. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus eks politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harus Masiku. 

Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengatakan, partainya menghormati upaya KPK yang masih berupaya mengusut kasus Harun Masiku. Menurut dia, penggeledahan rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu merupakan kewenangan penyidik KPK. Kendati demikian, ia mempertanyakan tindakan KPK yang dinilai dengan asas-asas yang berlaku, seperti asas akuntabilitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga

"Kami juga ingin mengingatkan bahwa kewenangan yang disalahgunakan dan melanggar asas-asas merupakan bentuk nyata dari kesewenang-wenangan," kata Guntur melalui keterangannya, Kamis. 

Menurut dia, penggeledahan terhadap rumah Djan Farid menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Pasalnya, yang dijadikan dalam kasus Harus Masiku adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Apa penjelasan KPK, bahwa kasus yang ditersangkakan kepada Sekjen PDIP, tapi yang digeledah adalah rumah Djan Farid?" kata dia.

Ia menambahkan, KPK juga memasukkan nama mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz dalam daftar saksi yang dipanggil terkait kasus Harun Masiku. Padahal, Virryan sudah lama meninggal dunia. Almarhum juga disebut tidak terbukti terlibat kasus ini Harusn Masiku dalam lima tahun terakhir.

"Mengapa KPK tidak bisa menghormati hak-hak asasi keluarga almarhum?" kata Guntur. 

Menurut dia, KPK berutang penjelasan pada publik. Sebab, ia menilai KPK tidak akuntabel, tidak proporsial, dan tidak menghormati hak asasi manusia. 

"Tindakan KPK di atas semakin terkesan membuat drama terhadap kasus hukum yang dipolitisir, KPK seperti sedang berusaha keras mencari perhatian publik dan menggiring suatu opini setelah diserang dan terpojok serta dihujani citra negatif karena KPK mangkir pada sidang perdana praperadilan Senin 21 Januari 2025," kata dia.

photo
Daftar 27 kader dipecat PDIP - (Infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement