Kamis 23 Jan 2025 17:33 WIB

Indikasi Reklamasi tanpa Izin di Pulau Pari

PT CPS diduga melakukan reklamasi di Pulau Pari meski izinnya adalah cottage apung.

Foto aerial saat aktivis dan warga yang tergabung dalam Komite Keadilan Perkotaan (KKP) membentangkan spanduk raksasa dalam aksi damai kreatif di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/11/2024). Pada aksi yang digelar jelang debat ketiga Pilkada Jakarta tersebut mereka menuntut penyelesaian konflik ruang hidup dan menghukum perusak lingkungan serta memastikan pencabutan atau revisi kebijakan publik yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta pelanggaran HAM.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Foto aerial saat aktivis dan warga yang tergabung dalam Komite Keadilan Perkotaan (KKP) membentangkan spanduk raksasa dalam aksi damai kreatif di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/11/2024). Pada aksi yang digelar jelang debat ketiga Pilkada Jakarta tersebut mereka menuntut penyelesaian konflik ruang hidup dan menghukum perusak lingkungan serta memastikan pencabutan atau revisi kebijakan publik yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta pelanggaran HAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan PT CPS di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta terindikasi melakukan reklamasi tanpa izin di kawasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal itu diungkap Trenggono saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (23/1/2025).

Menurut Trenggono, PKKPRL yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut seharusnya untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata. Namun, PT CPS diduga melakukan reklamasi.

Baca Juga

"Pemanfaatan pulau untuk pariwisata, yaitu PT CPS di Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta. Statusnya, PKKPRL PT CPS yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin," kata Trenggono.

Trenggono menyampaikan, bahwa hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ditemukan adanya kegiatan pengerukan menggunakan alat berat di Pulau Pari, diduga dilakukan oleh PT CPS di dalam area KKPRL terbit.

"Area di sekitar kegiatan pengerukan berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik," ucapnya.

Trenggono menerangkan, terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama yaitu PT CPS, di mana terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove. Ia menyebutkan, kegiatan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya melalui Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

"Tindakan yang dilakukan, KKP telah melakukan Pulbaket oleh DJPKRL, telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran. Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undangan," kata Trenggono.

KKP berencana mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan. Trenggono menambahkan, KKP akan melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

"KKP bersama dengan Pemda dan masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran," tambah Trenggono.

photo
Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement