Kamis 23 Jan 2025 20:33 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap seorang pelaku berinisial AMA yang membuat video deepfake dengan mengatasnamakan pejabat negara.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pelaku tersebut ditangkap pada 16 Januari 2025. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2024)
Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.
Videografer: Surya Dinata