REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sidang perdana dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).
Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru dan peci hitam khasnya, Panji hadir di ruang sidang. Ia pun menyimak dengan seksama setiap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang itu, JPU mendakwa Panji dengan dua dakwaan. Yakni, Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan, Panji sebagai ketua pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) telah mengalihkan kekayaan milik YPI ke rekening pribadinya. Hal itu dilakukan sejak 15 Desember 2014 sampai Mei 2023.
“Di dakwaan itu, salah satu alasannya adalah untuk membayar utang terdakwa di bank dengan total sekian puluh miliar. Dan itu bayar cicilannya menggunakan uang yayasan,” ujar Eko, saat ditemui usai sidang.
Untuk perkara TPPU, lanjut Eko, dari hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut, dibelikan beberapa asset berupa tanah maupun yang lainnya. Aset itu diatasnamakan pribadi, keluarga dan orang-orang di dalam kepengurusan yang mengikutinya.
“Dalam dakwaan, salah satu aliran dananya dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh terdakwa,” jelasnya.