Jumat 24 Jan 2025 09:44 WIB

Istithaah Haji dan Umroh Menurut Mazhab Hambali

Mazhab Hambali berpendapat istithaah adalah kemampuan dalam perbekalan dan kendaraan.

Jamaah Haji tengah berada di Masjidil Haram (ilustrasi)
Foto: Republika
Jamaah Haji tengah berada di Masjidil Haram (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mazhab Hambali berpendapat yang dimaksud istithaah adalah kemampuan dalam perbekalan dan berkendaraan yang sesuai. Dan disyariatkan ada perbekalan, kendaraan, dan nafkah untuk keluarganya selama ibadah haji.

Di antara syarat wajibnya haji ialah situasi jalan aman tanpa ada halangan. Di antaranya seperti kekhawatiran terhadap jiwa, harta, kehormatan, dan lainnya.

Baca Juga

Sedangkan bagi wanita tidak wajib berhaji kecuali ia bersama suaminya atau salah seorang mahram. Seperti, saudaranya yang laki-laki, atau anaknya yang laki-laki, paman, ayah, dan siapapun yang termasuk mahram baginya.

Syarat wajib haji lainnya, menurut mazhab Hambali yaitu orang Mukallaf itu dapat melihat. Jika dia buta, maka tidak wajib melaksanakan haji, kecuali bila mendapatkan orang yang dapat menuntunnya. Jika tidak, maka tidak wajib berhaji baik sendirian atau dengan orang lain.

Bila seseorang tidak mampu berhaji karena usianya tua atau karena penyakit yang tidak bisa diharapkan sembuh atau ia tidak dapat berkendaraan kecuali harus menanggung kesulitan yang luar biasa, maka ia wajib mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikan.

Untuk diketahui, dalam Kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, istithaah berarti kemampuan (kuat/sanggup). Istithaah dalam haji atau umroh artinya kemampuan (kuasa) melaksanakan ibadah haji atau umroh.

Dalam kitab Al Majmu Syarh Al Muhadzadzab, Istithaah dalam haji atau umroh artinya kemampuan (kuasa) melaksanakan ibadah haji atau umroh. Menurut istilah disebutkan ada kemampuan fisik, kemampuan harta, dan keluangan waktu dari seseorang yang hendak mengerjakan haji atau umroh.

Sementara, mazhab Hambali merupakan salah satu dari empat mazhab utama yang dijalani oleh umat Islam. Mazhab yang mengikuti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal ini berkembang di Arab Saudi.

sumber : Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah / Gus Arifin
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement