Jumat 24 Jan 2025 11:35 WIB

Ini Respons Resmi OPM soal Wacana Pemberian Amnesti oleh Presiden Prabowo

Pemberian amnesti diharapkan menciptakan perdamaian dan menyudahi konflik di Papua.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom.
Foto: Dok pribadi
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kelompok separatis Papua Merdeka merasa tak membutuhkan amnesti dan abolisi dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang merupakan sayap bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) menegaskan, kelompoknya tetap pada sikap politik melepaskan Bumi Cenderawasih dari Indonesia.

Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan, wacana pemberian pengampunan terhadap para aktivis, maupun tahanan politik (tapol), pun juga kombatan-kombatan, tak akan memengaruhi sikap yang menghendaki penentuan nasib sendiri untuk Papua. “Itu amnesti-kah, pemberian abolisi-kah, itu terserah Presiden Indonesia. Itu urusan dia. Kami tidak terlalu sibuk, tidak terpengaruh dengan itu,” kata Sebby kepada Republika, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga

Kata Sebby, kawanannya yang selama ini ditangkap dan dipenjarakan oleh Pemerintah Indonesia tak ada yang menghendaki pengampunan. Pun dia percaya para tahanan politik yang selama ini mengampanyekan agar Papua bisa menentukan nasib sendiri, tetap pada tujuan yang sama.

“Para tahanan politik, para pejuang-pejuang Papua Merdeka yang ditangkap oleh pemerintah Indonesia, dan dipenjarakan itu, itu bagian dari simbol perlawanan. Jadi mereka berjuang di penjara,” ujar Sebby.

Indonesia merencanakan pemberian amnesti, maupun abolisi terhadap orang-orang yang terlibat dalam konflik bersenjata di Papua. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberian pengampunan maupun penghapusan pidana tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan perdamaian dan menyudahi konflik, maupun kekerasan bersenjata di Bumi Cenderawasih.

“Pada dasarnya, Presiden Prabowo Subianto sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang telribat dalam konflik di Papua. Dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” kata Yusril melalui siaran pers Rabu (23/1/2025).

Menteri HAM Nathalius Pigai menjelaskan, amnesti dan abolisi khusus isu-isu menyangkut Papua bagian dari upaya menyudahi konflik yang berkepanjangan. “Tujuan dari ini, adalah untuk rekonsiliasi dan kemanusian,” kata Pigai saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement