Jumat 24 Jan 2025 16:18 WIB

Dewan Pers Terbitkan Pedoman Penggunaan AI, 'Jangan Jadikan Alasan PHK Wartawan'

Dewan Pers menerbitkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Foto bersama para jurnalis dari media di Papua Barat saat kegiatan Kunjungan Jurnalistik ke Kantor Republika Perwakilan Jawa Barat, di Jalan Mangga, Kota Bandung, Jumat (22/9/2023). Kunjungan Jurnalistik program Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini merupakan ajang silaturahim dan saling berbagi pengalaman.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Foto bersama para jurnalis dari media di Papua Barat saat kegiatan Kunjungan Jurnalistik ke Kantor Republika Perwakilan Jawa Barat, di Jalan Mangga, Kota Bandung, Jumat (22/9/2023). Kunjungan Jurnalistik program Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini merupakan ajang silaturahim dan saling berbagi pengalaman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers telah menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik pada Jumat (24/1/2025). Pedoman itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik yang diteken olen Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Rabu (22/1/2025).

Anggota Tim Perumus Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, Abdul Manan mengatakan, terdapat beberapa isu yang menjadi pembahasan dalam penyusunan pedoman itu. Salah satunya adalah mengenai dampak negatif yang ditimbulkan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Baca Juga

"Pemanfaatan AI akan mengakibatkan disrupsi yang lebih besar dalam jurnalisme, terutama dalam pemanfaatan sumber daya manusia," kata dia saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jumat (24/1/2025) siang.

Menurut dia, perusahaan pers telah terdisrupsi secara ekonomi akibat perkembangan digital yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu disrupsi yang paling jelas adalah beralihnya sumber ekonomi perusahaan pers, khususnya iklan, ke media sosial.

"Nah AI punya potensi besar untuk membuat tenaga manusia yang bekerja di jurnalisme akan digantikan. Ada kekhawatiran begitu," kata Manan.

Karena itu, Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik berusaha mencegah terjadinya disrupsi. Harapannya, pemanfaatan AI tidak banyak berdampak kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap wartawan.

Kendati demikian, PHK merupakan isu ekonomi. Sementara itu, Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik merupakan isu etika, lantaran berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Makanya dalam pedoman ini, dimasukkan dalam konsideran. Jadi disebutkan bahwa kecerdasan buatan digunakan untuk membantu dan mempermudah proses kerja, bukan untuk menggantikan," kata dia.

Menurut Manan, hal itu akan menjadi pekerjaan rumah bagi Dewan Pers untuk melakukan sosialisasi kepada konstituennya. Artinya, perusahaan media diperkenankan menggunakan AI selama tidak menggantikan tugas manusia.

"Jadi ini PR Dewan Pers untuk sosialisasi kepada media. Silakan menggunakan AI, tapi jangan dijadikan alasan untuk memperbanyak PHK kepada wartawan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, AI merupakan bagian dari teknologi informatika. Ia menilai, fungsi teknologi itu tak lain digunakan untuk membantu dan mempermudah proses kerja manusia, termasuk kerja jurnalistik. Artinya, keberadaan kecerdasan buatan bukan untuk menggantikan tugas manusia dalam kerja jurnalistik.

"Jadi sekali lagi, adanya AI, AI Generative, dan seluruh teknologi buatan manusia, harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik, bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik," kata dia.

Diketahui, dalam Pasal 1 poin 1 Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik disebutkan:

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement