Sabtu 25 Jan 2025 16:32 WIB

Alasan Utama Bank Muamalat Belum Melantai di Bursa, Ada Soal Saham Jamaah Haji

Ada sekitar 300 ribu pemegang saham Muamalat yang memiliki bukti kepemilikan berupa w

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana PT Bank Muamalat Indonesia Tbk untuk mencatatkan sahamnya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedikit mendapatkan titik terang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seharusnya, rencana ini terlaksana pada Desember 2023, namun belum terealisasi hingga saat ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kewajiban listing Bank Muamalat tetap mempertimbangkan kondisi tertentu. Oleh karena itu, batas waktu yang telah ditetapkan tidak bersifat mengikat.

Baca Juga

“Ya, kalau itu memang dari segi hal-hal yang terkait dengan ketetapan itu kita perhatikan kondisinya ya. Jadi tidak serta-merta ditetapkan secara kaku,” ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (24/1/2025).

Mahendra tidak menjelaskan secara rinci apakah Bank Muamalat akan dikenakan sanksi akibat pelanggaran batas waktu tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan ini disesuaikan dengan kondisi yang ada.

“Ya tadi, melihat kemungkinan-kemungkinan background-nya dan menyesuaikan dengan kondisi yang tadi itu,” ucapnya.

Namun, Mahendra tidak menyebut hal ini sebagai bentuk keringanan bagi Bank Muamalat dalam memenuhi kewajibannya. “Kalau ketentuannya kan ada, tergantung kondisinya dan bagaimana menetapkan itu kan,” tambahnya.

Pada pertengahan tahun lalu, Sekretaris Bank Muamalat, Hayunaji, menyatakan bahwa permohonan listing belum disetujui oleh BEI karena masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

"Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya beberapa hal yang diperlukan dari Bank Muamalat, di antaranya data pemegang saham jemaah haji tahun 1992-1994 yang tidak dapat diidentifikasi," ujarnya kepada Republika.

Pernyataan tersebut diamini oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna. Ia menjelaskan bahwa meskipun telah menerima informasi terkait rencana pencatatan saham Bank Muamalat, dokumen yang diperlukan belum diterima oleh BEI.

"Kami belum menerima kembali dokumen terkait," katanya.

Diketahui, ada sekitar 300 ribu pemegang saham Muamalat yang memiliki bukti kepemilikan berupa warkat. Hal ini bermula dari inisiatif pemerintah setelah pembentukan Bank Muamalat pada 1991, di mana jamaah haji tahun 1992-1994 diarahkan untuk membeli saham bank.

Bank Muamalat telah tiga kali mengumumkan melalui media agar para pemegang saham mendaftarkan saham mereka supaya dapat diperdagangkan di BEI. Namun, salah satu kendalanya adalah pada 1992-1994 masih belum ada alamat yang jelas dari para pemegang saham tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement