REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat resmi membatasi operasional angkutan barang di jalan tol selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek dari tanggal 25 hingga Rabu tanggal 29 Januari tahun 2025. Pembatasan dilakukan untuk meminimalisasi potensi kemacetan di jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardano mengatakan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tertulis dalam surat keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama libur panjang. Dengan kebijakan itu diharapkan memberikan kenyamanan pengguna jalan tol.
"Perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama," ucap dia, Sabtu (25/1/2025).
Ia menyebut pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," ungkap dia.
Dirlantas mengatakan pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol mulai berlaku sejak Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Kemudian pada Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
"Pembatasan dimulai sejak tanggal 24 hingga 29 Januari," kata dia.
Ia menambahkan ruas jalan tol yang dibatasi operasional kendaraan barang ialah Tol Cikampek, Purwakarta, Padalarang, Cileunyi, Palimanan, dan Kanci Penjagan.