REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman telah melaporkan kasus pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menduga, terdapat praktik korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut Tangerang itu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku berterima kasih dengan adanya laporan itu. Menurut dia, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan penyelesaian kasus pagar laut secara terbuka.
“Kalau ada pihak-pihak masyarakat yang ingin menuntaskan masalah ini dengan se-transparan mungkin, kami sangat berterima kasih. Itu adalah bagian dari sinergi, bagian dari support, dan kontrol sosial yang kami butuhkan,” kata Nusron melalui keterangannya, Ahad (26/1/2025).
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secepat dan setuntas-tuntasnya. Namun, penyelesaian kasus itu tetap akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga terkait.
“Tentunya di level kami, sesuai dengan kewenangan kami. Yang lainnya, biarkan menjadi kewenangan lembaga yang lain,” ujar Nusron.
Diketahui, Kementerian ATR/BPN secara resmi telah membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Nusron juga melakukan peninjauan kondisi fisik material tanah yang menjadi salah satu proses pembatalan selain pengecekan dokumen yuridis dan prosedur administrasi.
Sebelumnya, Boyamin melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, ke KPK, pada Kamis (23/1/2025). Ia menilai laut tidak bisa disertifikatkan. Karena itu, menurut dia, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.