REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama pemangku kepentingan sedang menyusun pengaturan mengenai media sosial (medsos) agar lebih ramah untuk anak-anak Indonesia. Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan, pemerintah melibatkan semua pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap regulasi tersebut.
"Jadi semua stakeholders dan semua pihak yang terlibat itu coba kita dengar dulu ini identifikasi masalahnya apa sebetulnya. Kan enggak main latah langsung membatasi seperti itu," kata Nezar dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (27/1/2025).
Nezar menyampaikan, penyusunan regulasi dilatarbelakangan adanya aduan dan keluhan dari masyarakat mengenai semakin banyak anak-anak yang kecanduan gawai. Belum lagi, anak-anak mengakses konten-konten yang tidak sesuai usia.
"Ini bukan ide dari Komdigi sendiri, tapi ini berdasarkan aduan. Juga concern banyak kasus, kita baca berita kan begitu banyak, dan orang tua pada resah, terutama anak-anak yang kecanduan dengan gadget, dengan platform media sosial, game, dan lain sebagai macamnya," ucap Nezar.
Menurut Nezar, anak-anak yang mengakses konten tidak sesuai dengan usia berisiko mengganggu kesehatan mentalnya. Meskipun demikian, ia tidak menampik, ada banyak dampak positif seperti memperluas jaringan pertemanan dan menambah ilmu.
"Media sosial ini kan juga banyak aspek positifnya ya dan positifnya saya kira jauh lebih banyak ketimbang negatifnya," ucap Nezar.
Oleh karena itu, Pemerintah saat ini tengah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas hal-hal yang perlu diatur dalam regulasi tersebut.
“Diantaranya para guru, orang tua, platform media sosial, organisasi pemerhati perempuan dan anak, akademisi, dan ahli psikologi,” ucap Nezar.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan pemerintah segera membuat peraturan terkait pembatasan media sosial (medsos) untuk anak-anak, seperti yang sudah dilakukan di beberapa negara.
"Tentang pembatasan media sosial karena dampaknya sedemikian rupa dan negara tetangga kita sudah memberikan batasan, seperti Australia untuk usia 16 tahun. Pemerintah diharapkan oleh MUI segera membuat peraturan yang entah nanti seperti apa, apakah sama persis meniru seperti Australia atau tidak," ujar Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI KH Masduki Baidlowi ketika ditemui usai Musyawarah Kerja Nasional (Murkenas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024). Rizky Suryarandika.