REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
View this post on Instagram
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di SiniAdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementRekomendasi
TerpopulerAdvertisement
Senin , 03 Mar 2025, 16:27 WIB![]()
Ini Langkah yang Diambil Gubernur Jateng Agar Buruh Sritex Bisa Bekerja Kembali
Senin , 03 Mar 2025, 16:23 WIBIni Makanan Berbuka Puasa Kesukaan Pebasket NBA yang Mengucap Syahadat Empat Tahun Lalu
Senin , 03 Mar 2025, 16:12 WIBDPR Gelar Rapat Bahas Bakamla Jadi Indonesia Coast Guard
Senin , 03 Mar 2025, 16:05 WIBTerdakwa Sebut Ketua PN Surabaya Terima 20 Ribu Dolar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Senin , 03 Mar 2025, 15:50 WIBErick Thohir Temui Gubernur Pramono Anung Bahas JIS
Advertisement