REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
View this post on Instagram
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...AdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisement
Ahad , 22 Jun 2025, 08:26 WIB![]()
Harumkan Indonesia di Kancah Dunia, Veda Ega Juara Red Bull Rookies Cup Italia 2025 di Mugello
Ahad , 22 Jun 2025, 07:58 WIBLiga Arab Berkumpul di Turki Bahas Serangan Israel ke Iran, Ini Hasilnya
Ahad , 22 Jun 2025, 07:42 WIBDi Tengah Upaya AS Bantu Israel Serang Iran, OKI akan Gelar Sidang Khusus di Turki
Ahad , 22 Jun 2025, 07:28 WIBKegigihan Prajurit TNI di Pedalaman: Bantu Bangun Huntara untuk Korban Erupsi Lewotobi
Ahad , 22 Jun 2025, 07:20 WIBSurvei BI Ungkap Masyarakat Memang Kian Sulit Dapat Pekerjaan
Advertisement