REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi, yang sempat menghebohkan masyarakat. Kasus ini bermula dari penemuan koper merah berisi mayat tanpa kepala di wilayah Ngawi.
Dalam waktu kurang dari 3x24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku bertemu di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Pertemuan tersebut berujung pada perselisihan yang membuat pelaku tega mencekik korban hingga tewas.
"Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi berbeda, yaitu kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di dalam koper merah yang ditemukan di Ngawi," jelas Kombes Pol. Farman, Senin (27/1/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksinya dengan matang. "Pelaku membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi tubuh korban. Semua tindakan dilakukan secara terencana," tambahnya.
Proses penyelidikan melibatkan berbagai elemen kepolisian, termasuk penggunaan teknologi forensik untuk memastikan keabsahan bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada keluarga korban," tegas Kombes Pol. Farman.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat berwenang. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman.