Selasa 28 Jan 2025 11:44 WIB

Pelantikan Adik Ipar Raffi Ahmad Sebagai Bupati Bandung Barat Tertunda Gara-gara Hal Ini

Poin tuntutan dalam gugatan tersebut yakni meminta MK membatalkan surat keputusan

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Jeje Ritchie Ismail (kiri).
Foto: Instagram/@ritchieismail
Jeje Ritchie Ismail (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT-- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dipastikan tertunda karena sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu digugat pasangan nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat.

Dalam Pilkada itu, Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat yang memperoleh 224.066 suara kalah oleh pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail yang mendulang suara terbanyak yakni 341.225 suara. Meski begitu, Jeje yang merupakan adik ipar Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad itu belum ditetapkan sebagai Bupati Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.

Baca Juga

Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Terpilih pihaknya masih menunggu hasil putusan sidang perkara hasil yang diajukan pasangan Hengky-Ade. Putusan hasil itu rencananya akan diumumkan Februari mendatang.

"Awalnya putusan akan dibacakan 11 Februari tapi digeser waktunya ke 13-15 Februari. Jadi kita masih menunggu putusan MK untuk penetapan, dan dipastikan pelantikan juga tidak masuk gelombang pertama," ujar Ripqi saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

Sidang pekara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah berlangsung dengan agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengky Kurniawan-Ade Surajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB. Maka agenda sidang berikutnya akan menentukan apakah perkara tersebut lanjut ke agenda pembuktian atau gugur alias dismissal.

"Sidang pendahuluan sudah selesai, pembacaan jawaban KPU dan pihak terkait sudah disampaikan juga. Tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindak lanjut bagaimana tergantung apa keputusannya. Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, kalau dikabulkan, diterima berarti lanjuti ke pembuktian," kata Ripqi.

Ripqi melanjutkan, proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk Pilkada 2024 sebenarnya sudah sesuai dengan mekanisme. Adapun adanya dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam perkara yang digugat itu di luar kewenangan KPU.

"Kalau pandangan Pilkada berjalan sesuai ketentuan, adapun dugaan pelanggaran di luar peran kita karena kita fokus pada pelaksanaan yang berkaitan dengan teknis. Misal bagaimana KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan Kemudian bagaiman PPK melaksanakan rekaputulasi itu sudah sesuai ketentuan. Begitupun proses pleno di tingkat kabupaten sudah berjalan sesuai dengan ketentuan," paparnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement