REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap akan menindak Paulus Tannos sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. KPK menegaskan status Paulus Tannos sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) belum ditarik oleh pemerintah Indonesia.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika yang angkat bicara soal kubu Paulus Tannos yang mengklaim penahanan di Singapura tak sah lantaran mengantongi paspor diplomatik dari Guinea-Bissau.
"Kami berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
KPK sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) guna menemukan kebenaran atas status Paulus Tannos. Sehingga KPK meyakini status WNI Tannos tetap bisa membuatnya disidang di Indonesia.
"KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan," ucap Tessa.
Di sisi lain, mantan penyidik KPK Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
"Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta merubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi E-KTP yang telah dilakukan olehnya," ujar Praswad.
View this post on Instagram