REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemulangan buronan Paulus Tannos masih diurus proses administrasinya. KPK pun belum dapat memastikan kapan pemulangan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut.
Namun, KPK menjamin proses ekstradisi Paulus dari Singapura tengah berjalan. "Belum ada info kapan selesainya, karena masih berproses," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan pers pada Selasa (28/1/2025).
Tessa menjelaskan, KPK bersama kementerian dan lembaga lain masih mengupayakan kelengkapan berkas guna memulangkan Tannos. Pemerintah Singapura memberi tenggat waktu maksimal 45 hari agar Pemerintah RI melengkapinya.
"Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," ujar Tessa.
Di sisi lain, mantan penyidik KPK Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
"Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta merubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi E-KTP yang telah dilakukan olehnya," ujar Praswad.