Rabu 29 Jan 2025 09:36 WIB

Potensi Wakaf Uang Makin Besar dengan Peran Bank Syariah Jadi Nazir

Bank syariah bisa lebih aktif dalam mengelola dan menyalurkan wakaf uang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas melayani nasabah di Kantor Cabang BSI KC Mayestik, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Foto: Dok Republika
Petugas melayani nasabah di Kantor Cabang BSI KC Mayestik, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peran bank syariah dalam ekosistem keuangan sosial Islam semakin luas dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Kini, bank syariah tidak hanya bisa menerima wakaf uang sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), tetapi juga dapat berperan sebagai nazir, atau pengelola wakaf.

Perubahan ini membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk lebih aktif mengelola wakaf uang, yang selama ini masih jauh dari potensinya. Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun, tetapi realisasinya baru sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca Juga

Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Anton Sukarna menyebut, dengan peran baru ini, bank syariah bisa lebih aktif dalam mengelola dan menyalurkan wakaf uang secara produktif.

"BSI berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan wakaf uang di Indonesia agar penyaluran imbal hasilnya dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, dan berkelanjutan," ujar Anton beberapa waktu lalu.

Salah satu inovasi yang telah diluncurkan adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yaitu produk deposito berbasis wakaf. Dalam skema ini, dana pokok deposito tetap menjadi milik nasabah, sementara imbal hasilnya digunakan untuk mendanai berbagai program sosial seperti pendidikan dan kesehatan.

"Dana wakaf ini akan terus bergulir dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi penerima manfaat, sementara pada akhir periode, dana pokok tetap kembali kepada wakif," jelas Anton.

CWLD pun telah menarik perhatian banyak pihak karena sifatnya yang fleksibel dan menguntungkan, baik bagi nasabah maupun masyarakat penerima manfaat. BSI sendiri telah meluncurkan beberapa seri CWLD dengan berbagai fokus, seperti CWLD untuk pendidikan bersama IPB University yang telah mengumpulkan lebih dari Rp 20,09 miliar dan memberikan manfaat bagi 165 mahasiswa kurang mampu.

Kemudian, CWLD untuk pekerja informal, hasil kerja sama BSI dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini yang menargetkan penghimpunan wakaf Rp10 miliar bagi 1.000 pekerja informal. Selain BSI, beberapa bank syariah lainnya juga mulai mengembangkan produk serupa. BTPN Syariah, misalnya, baru saja ditetapkan sebagai LKS-PWU pada Januari 2025 dan tengah menyiapkan CWLD yang hasilnya akan disalurkan untuk program bantuan alat sekolah bagi anak yatim.

"Kami ingin memberikan kesempatan lebih luas kepada umat untuk ikut memberdayakan masyarakat inklusi di berbagai pelosok Indonesia," ujar Corporate & Marketing Communication Head BTPN Syariah, Ainul Yaqin.

Meski sudah ada berbagai inovasi, realisasi wakaf uang masih jauh dari potensinya. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis diperlukan untuk mendorong pertumbuhan wakaf uang di Indonesia, termasuk edukasi dan sosialisasi. Pasalnya, banyak masyarakat yang belum memahami manfaat wakaf uang dan bagaimana cara berpartisipasi.

Diperlukan juga kemudahan akses. Bank syariah harus menyediakan layanan digital agar masyarakat bisa berwakaf dengan mudah. Selain itu, kolaborasi dengan institusi lain atau bekerja sama dengan universitas, yayasan sosial, dan institusi keuangan lain juga dapat memperluas cakupan penerima manfaat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kehadiran produk seperti CWLD akan semakin memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Dengan regulasi yang mendukung serta inovasi produk yang menarik, bank syariah kini memiliki peluang lebih besar untuk mengoptimalkan peran wakaf sebagai instrumen ekonomi keumatan yang berkelanjutan.

"Penetapan bank syariah sebagai nazir adalah langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur.

Dengan semakin banyak bank syariah yang terlibat dalam pengelolaan wakaf uang, diharapkan potensi Rp180 triliun per tahun bisa tergali lebih optimal, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement