Rabu 29 Jan 2025 18:58 WIB

Menkum Sebut Paulus Tannos Masih Berstatus WNI Meski Punya Paspor Negara Lain

Supratman menyebut Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Foto: Antara/Fathur Rochman
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia meski memiliki paspor Guinea-Bissau. Supratman menyebut Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.

Oleh karena itu, Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut.

Baca Juga

“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” kata Supratman ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (29/1/2025).

Supratman mengatakan buron KPK ini telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tetapi prosesnya belum selesai, karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia.

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan," ujar Supratman.

Hingga hari ini Kemenkum berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos. Adapun batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti.

“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement