Kamis 30 Jan 2025 06:23 WIB

Aturan Rafaksi Diubah, Kementan: Bulog Tetap Harus Serap Gabah di Harga Rp 6.500 per Kg

Sebelumnya, masih terdapat penyerapan gabah di lapangan yang tidak mencapai HPP.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja menjemur gabah di Kasemen, Kota Serang, Banten, Kamis (2/1/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Pekerja menjemur gabah di Kasemen, Kota Serang, Banten, Kamis (2/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai penyerapan gabah petani. Aturan ini menegaskan penugasan terhadap Bulog untuk menyerap harga gabah di level Rp 6.500 per kilogram.

Itu tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 Tentang perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Ketentuan ini, menggantikan perincian harga sebelumnya, yang memperhitungkan beberapa hal seperti kualitas kadar air, dan sebagainya.

Baca Juga

"Betul (semua gabah wajib diserap dengan harga Rp 6.500), ini baru namanya keberpihakan pada petani," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Arief Cahyono, saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).

Lewat keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) Nomor 14 Tahun 2025 itu, tertulis, perubahan atas HPP dan rafaksi gabah dan beras diubah. Sebagai penegasan, aturan ini memutuskan rafaksi harga gabah dan beras dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikutnya, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan menjadi sebesar Rp 6.500 per kg. Ini juga berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas bidang pangan. Perum Bulog melaksanakan pembelian GKP di tingkat petani dengan harga tersebut.

Dalam melaksanakan pembelian GKP di tingkat petani sebagaimana dimaksud, Bulog menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat petani kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. "Sudah tidak ada rafaksi ya," ujar Arief mempertegas.

Aturan di atas ditetapkan di Jakarta pada 24 Januari 2025. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditandatangani oleh Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi.

Sebelumnya, masih terdapat penyerapan gabah di lapangan yang tidak mencapai HPP. Hal ini lantaran ada kebijakan rafaksi atau pengurangan harga sesuai dengan kualitas gabah petani. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement